Sudah kita ketahui semua, bahwasanya dalam Pengelolaan BPHTB
sekarang sudah diserahkan ke pihak daerah, dimana pada hakekatnya BPHTB adalah pajak daerah kota/kabupaten. Demi mencapai tujuan
Untuk lebih meningkatkan peran Pemerintah daerah, maka lahirlah Undang Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang digunakan sebagai dasar Pengalihan Pengelolaan BPHTB. Salah satu
Point dalam undang undang itu adalah pengalihan manajemen pengelolahan
BPHTB dari DJP ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dengan adanya
pengalihan tersebut, maka kebanyakan dari setiap daerah yang mengelola masih
menggunakan system yang manual dalam pengelolaan BPHTB, sehingga jelas akan
mempersulit pengerjaannya, baik itu dari sisi PPAT, DINAS TERKAIT dan pihak
BANK sebagai tempat pembayaran,selain itu akan memungkinkan munculnya
kecurangan di dalam proses pengenaan pajak BPHTB, baik itu kecurangan yang
dilakukan pihak PPAT maupun pihak wajib pajak, hal tersebut mungkin dapat
terjadi dikarenakan tidak adanya kontrol secara update dan sistematis dalam
proses pengelolaan BPHTB, oleh karena itu perlu adanya kontrol secara update
dan sistematis secara Online dalam pengelolaan BPHTB, sehingga nantinya akan
mengurangi kemungkinan kecurangan yang muncul dan sekaligus dapat mempermudah
kerja pihak-pihak yang terkait dalam proses pengelolaan BPHTB secara Online
Berikut perbandingan
Sistem Aplikasi BPHTB Online dengan Sistem Aplikasi BPHTB Manual :
Tabel Perbandingan |
Dengan mengetahui kelebihan Sistem Aplikasi BPHTB Online, maka perlu sebagai referensi untuk setiap daerah untuk segera mempertimbangkan dalam proses pengalihan pengelolaan BPHTB secara Manual Menuju
Sistem Aplikasi BPHTB Online, yang nantinya juga akan memberikan kemudahan dalam pengelolaan BPHTB, sehingga tujuan penerimaan atau pendapatan Pajak dari sektor Pajak BPHTB bisa tercapai secara maksimal dan melebihi target yang diharapkan
Sistem Aplikasi BPHTB Online, yang nantinya juga akan memberikan kemudahan dalam pengelolaan BPHTB, sehingga tujuan penerimaan atau pendapatan Pajak dari sektor Pajak BPHTB bisa tercapai secara maksimal dan melebihi target yang diharapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar