Rabu, 08 April 2015

Perbandingan Sistem BPHTB Online dengan BPHTB Manual



Sudah kita ketahui semua, bahwasanya dalam Pengelolaan BPHTB sekarang sudah diserahkan ke pihak daerah, dimana pada hakekatnya  BPHTB adalah pajak daerah kota/kabupaten. Demi mencapai tujuan Untuk lebih meningkatkan peran Pemerintah daerah, maka lahirlah Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang digunakan sebagai dasar Pengalihan Pengelolaan BPHTB. Salah satu Point dalam undang undang itu adalah  pengalihan manajemen pengelolahan BPHTB dari DJP ke Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Dengan adanya pengalihan tersebut, maka kebanyakan dari setiap daerah yang mengelola masih menggunakan system yang manual dalam pengelolaan BPHTB, sehingga jelas akan mempersulit pengerjaannya, baik itu dari sisi PPAT, DINAS TERKAIT dan pihak BANK sebagai tempat pembayaran,selain itu akan memungkinkan munculnya kecurangan di dalam proses pengenaan pajak BPHTB, baik itu kecurangan yang dilakukan pihak PPAT maupun pihak wajib pajak, hal tersebut mungkin dapat terjadi dikarenakan tidak adanya kontrol secara update dan sistematis dalam proses pengelolaan BPHTB, oleh karena itu perlu adanya kontrol secara update dan sistematis secara Online dalam pengelolaan BPHTB, sehingga nantinya akan mengurangi kemungkinan kecurangan yang muncul dan sekaligus dapat mempermudah kerja pihak-pihak yang terkait dalam proses pengelolaan BPHTB secara Online

Berikut perbandingan Sistem Aplikasi BPHTB Online dengan Sistem Aplikasi BPHTB Manual :

Tabel Perbandingan

 Dengan mengetahui kelebihan Sistem Aplikasi BPHTB Online, maka perlu sebagai referensi untuk setiap daerah untuk segera mempertimbangkan dalam proses pengalihan pengelolaan BPHTB secara Manual Menuju
Sistem Aplikasi BPHTB Online, yang nantinya juga akan memberikan kemudahan dalam pengelolaan BPHTB, sehingga tujuan penerimaan atau pendapatan Pajak dari sektor Pajak BPHTB bisa tercapai secara maksimal dan melebihi target yang diharapkan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar