Senin, 09 Februari 2015

Pentingnya memakai Aplikasi Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Dinas Terkait


http://aplikasipemda.com/

BPHTB (BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Yang dimaksud dengan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Objek BPHTB

Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang terdiri dari :

A.    Pemindahan hak karena :

1) Jual beli

2) Tukar menukar

3) Hibah

4) Hibah wasiat

5) Waris

6) Pemasukan dalam perseroan atau badan hokum lain

7) Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan

8) Penunjukan pembeli dalam lelang

9) Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap

10) Penggabungan usaha

11) Peleburan usaha

12) Pemekaran usaha

13) Hadiah
 
B.    Pemberian hak baru karena :

1) Kelanjutan pelepasan hak; atau

2) Diluar pelepasan hak.

Hak atas tanah adalah :

a.  Hak milik

b.  Hak guna usaha

c.   Hak guna bangunan

d.  Hak pakai

e.  Hak milik atas satuan rumah susun
                f. Hak pengelolaan

BPHTB pada hakekatnya adalah pajak daerah kota/kabupaten. Untuk lebih meningkatkan peran Pemerintah daerah, maka lahirlah Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Salah satu Point dalam undang undang itu adalah  pengalihan manajemen pengelolahan BPHTB dari DJP ke Pemerintah Kabupaten/Kota. 
Proses pengalihan ini harus sudah dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2011. Oleh kanena itu Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan mempersiapkan diri untuk menerima proses pengalihan tersebut.

Terkait dengan kondisi di atas, maka dalam pelimpahan kewenangan ini perlu kesiapan terhadap 4P, yaitu Peraturan, Peralatan, Pembiayaan dan Personel. Pendapatan BPHTB Nasional pada tahun 2011 diproyeksikan bisa mencapai angka 8 trilyun, karena besarnya angka tersebut pengelolaan BPHTB mutlak harus dilakukan dengan system yang terintegrasi untuk menghindari kebocoran yang pada akhirnya akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait dengan kondisi dan permasalahan yang ada, maka kami PT Cendana Teknika Utama memberikan solusi yang berhubungan dengan perencanaan, pembangunan serta pengembangan System Informasi Pengelolaan BPHTB. kami menyediakan Aplikasi Sistem Manajemen BPHTB yang berbasis Web, dan sangat memberikan kemudahan bagi Dinas Pendapatan, PPAT, dan BPN dalam melakukan validasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus BPHTB, karena nantinya sistem kami akan dipasang di beberapa Kantor Kecamatan atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dispenda dan terkoneksi dengan server
untuk Informasi  Produk Aplikasi Lebih Lanjut 
silahkan hubungi : 
085791553548 (sms/telpon)
pin bb : 7FBF849C
Kunjungi juga Web Kami :