Tidak terasa sudah hampir satu tahun PBB P-2
dikelola oleh pemerintah pemerintah daerah. Seiring dengan era otonomi daerah
dan desentralisasi fiskal, salah satunya adalah dengan pengalihannya PBB P2
menjadi pajak daerah sebagai amanah dari UU No. 28 Tahun 2009, dimana proses pengalihannya
dilakukan secara bertahap sampai tahun 2014 . Disadari oleh Pemda
Kabupaten/Kot, ternyata mengelola PBB P-2
bukan hal yang mudah. Dibutuhkan ketelitian dalam penyiapan kebijakan desain
pokok ketetapannya, agar dapat diterima oleh masyarakat dan memenuhi ekspektasi
pemerintah daerah sebagai pengelolanya. Mungkin saat ini sebagian besar Pemda
Kabupaten/Kota belum merasakan kesulitan tersebut, karena pada tahun pertama
pengalihan masih menggunakan data lama yang sudah disiapkan oleh pemerintah
pusat. Namun hal tersebut tidak bisa lagi dibiarkan begitu saja untuk tahun
2015 dan seterusnya, karena lama-kelamaan data tersebut akan semakin usang dan
tertinggal nilainya. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin berkurangnya pokok
ketetapan PBB P-2, jika tidak dilakukan penyesuaian nilai setiap tahunnya.
Untuk itu Pemda Kabupaten/Kota perlu menyusun pokok ketetapan PBB P2 setiap
tahunnya dengan beberapa kriteria yang mendasarinya sehingga dapat mendorong
peningkatan PAD dan dapat diterima oleh masyarakat dalam membayar pajak.
Penyusunan pokok ketetapan PBB P-2 yang baik
adalah apabila dapat memenuhi ekspektasi dari kedua sisi tersebut. Untuk itu
diperlukan sebuah kemampuan manajerial tertentu untuk dapat mengelolanya agar rencana
penerimaan pajak PBB P-2 dalam APBD yang telah ditetapkan oleh Pemda bersama
dengan DPRD dapat diterjemahkan kedalam pokok ketetapan yang tercetak di SPPT,
kemudian SPPT tersebut dapat diterima oleh masyarakat dengan baik melalui
pembayaran pajaknya.
Untuk
itulah, maka Pemda Kab/Kota di seluruh wilayah Indonesia perlu untuk mengadakan
pengalihan Aplikasi Pengelolaan PBB P-2 yang lebih teruji keunggulannya, serta
dapat menyelenggarakan pelatihan Manajemen Pengelolaan PBB P2 yang intinya
mempelajari:
- rangkaian kegiatan manajemen pengeloaan PBB P-2,
- fungsi dan struktur ketetapan PBB P-2,
- sasaran kebijakan PBB P-2 yang akan diterapkan,
- aturan-aturan terkait penerapan PBB P-2,
- cara menyusun strategi peningkatan pokok ketetapan PBB P-2 agar mencapai rencana penerimaan yang telah ditetapkan,
- kegiatan pendataan,
- kegiatan penilaian,
- cara merencanakan, menganalisis, menghitung dan menetapkan NJOP tanah dan bangunan,
- cara mendesain, mensimulasikan dan menetapkan pokok ketetapan PBB P-2,
- kegiatan penetapan masal.
Dengan
adanya pengalihan tersebut, kami PT CENDANA TEKNIKA UTAMA KOTA MALANG,
Menawarkan kerjasama Pengadaan Aplikasi Manajemen Pengelolaan PBB P-2 berserta
Pelatihannya sampai mahir, sehingga diharapkan pengelolaan PBB P-2 untuk tahun
2015 akan berjalan lebih baik.
Informasi Lebih Lanjut
Hubungi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar