Selasa, 20 Januari 2015

Persiapan PEMDA KAB./KOTA Dalam Mempersiapkan Pokok Ketetapan PBB P-2

http://aplikasipemda.com/


Tidak terasa sudah hampir satu tahun PBB P-2 dikelola oleh pemerintah pemerintah daerah. Seiring dengan era otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, salah satunya adalah dengan pengalihannya PBB P2 menjadi pajak daerah sebagai amanah dari UU No. 28 Tahun 2009, dimana proses pengalihannya dilakukan secara bertahap sampai tahun 2014 . Disadari oleh Pemda Kabupaten/Kot,  ternyata mengelola PBB P-2 bukan hal yang mudah. Dibutuhkan ketelitian dalam penyiapan kebijakan desain pokok ketetapannya, agar dapat diterima oleh masyarakat dan memenuhi ekspektasi pemerintah daerah sebagai pengelolanya. Mungkin saat ini sebagian besar Pemda Kabupaten/Kota belum merasakan kesulitan tersebut, karena pada tahun pertama pengalihan masih menggunakan data lama yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat. Namun hal tersebut tidak bisa lagi dibiarkan begitu saja untuk tahun 2015 dan seterusnya, karena lama-kelamaan data tersebut akan semakin usang dan tertinggal nilainya. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin berkurangnya pokok ketetapan PBB P-2, jika tidak dilakukan penyesuaian nilai setiap tahunnya. Untuk itu Pemda Kabupaten/Kota perlu menyusun pokok ketetapan PBB P2 setiap tahunnya dengan beberapa kriteria yang mendasarinya sehingga dapat mendorong peningkatan PAD dan dapat diterima oleh masyarakat dalam membayar pajak.


Penyusunan pokok ketetapan PBB P-2 yang baik adalah apabila dapat memenuhi ekspektasi dari kedua sisi tersebut. Untuk itu diperlukan sebuah kemampuan manajerial tertentu untuk dapat mengelolanya agar rencana penerimaan pajak PBB P-2 dalam APBD yang telah ditetapkan oleh Pemda bersama dengan DPRD dapat diterjemahkan kedalam pokok ketetapan yang tercetak di SPPT, kemudian SPPT tersebut dapat diterima oleh masyarakat dengan baik melalui pembayaran pajaknya.
Untuk itulah, maka Pemda Kab/Kota di seluruh wilayah Indonesia perlu untuk mengadakan pengalihan Aplikasi Pengelolaan PBB P-2 yang lebih teruji keunggulannya, serta dapat menyelenggarakan pelatihan Manajemen Pengelolaan PBB P2 yang intinya mempelajari:
  1. rangkaian kegiatan manajemen pengeloaan PBB P-2,
  2. fungsi dan struktur ketetapan PBB P-2,
  3. sasaran kebijakan PBB P-2 yang akan diterapkan,
  4. aturan-aturan terkait penerapan PBB P-2,
  5. cara menyusun strategi peningkatan pokok ketetapan PBB P-2 agar mencapai rencana penerimaan yang telah ditetapkan,
  6. kegiatan pendataan,
  7. kegiatan penilaian,
  8. cara merencanakan, menganalisis, menghitung dan menetapkan NJOP tanah dan bangunan,
  9. cara mendesain, mensimulasikan dan menetapkan pokok ketetapan PBB P-2,
  10. kegiatan penetapan masal.
Dengan adanya pengalihan tersebut, kami PT CENDANA TEKNIKA UTAMA KOTA MALANG, Menawarkan kerjasama Pengadaan Aplikasi Manajemen Pengelolaan PBB P-2 berserta Pelatihannya sampai mahir, sehingga diharapkan pengelolaan PBB P-2 untuk tahun 2015 akan berjalan lebih baik.

Informasi Lebih Lanjut
Hubungi 
(0341) 496497, 488890/(085791553548) 
Website  :  http://aplikasipemda.com/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar