Tidak terasa sudah hampir satu tahun PBB P-2
dikelola oleh pemerintah pemerintah daerah. Seiring dengan era otonomi daerah
dan desentralisasi fiskal, salah satunya adalah dengan pengalihannya PBB P2
menjadi pajak daerah sebagai amanah dari UU No. 28 Tahun 2009, dimana proses pengalihannya
dilakukan secara bertahap sampai tahun 2014 . Disadari oleh Pemda
Kabupaten/Kot, ternyata mengelola PBB P-2
bukan hal yang mudah. Dibutuhkan ketelitian dalam penyiapan kebijakan desain
pokok ketetapannya, agar dapat diterima oleh masyarakat dan memenuhi ekspektasi
pemerintah daerah sebagai pengelolanya. Mungkin saat ini sebagian besar Pemda
Kabupaten/Kota belum merasakan kesulitan tersebut, karena pada tahun pertama
pengalihan masih menggunakan data lama yang sudah disiapkan oleh pemerintah
pusat. Namun hal tersebut tidak bisa lagi dibiarkan begitu saja untuk tahun
2015 dan seterusnya, karena lama-kelamaan data tersebut akan semakin usang dan
tertinggal nilainya. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin berkurangnya pokok
ketetapan PBB P-2, jika tidak dilakukan penyesuaian nilai setiap tahunnya.
Untuk itu Pemda Kabupaten/Kota perlu menyusun pokok ketetapan PBB P2 setiap
tahunnya dengan beberapa kriteria yang mendasarinya sehingga dapat mendorong
peningkatan PAD dan dapat diterima oleh masyarakat dalam membayar pajak.