Selasa, 20 Januari 2015

Persiapan PEMDA KAB./KOTA Dalam Mempersiapkan Pokok Ketetapan PBB P-2

http://aplikasipemda.com/


Tidak terasa sudah hampir satu tahun PBB P-2 dikelola oleh pemerintah pemerintah daerah. Seiring dengan era otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, salah satunya adalah dengan pengalihannya PBB P2 menjadi pajak daerah sebagai amanah dari UU No. 28 Tahun 2009, dimana proses pengalihannya dilakukan secara bertahap sampai tahun 2014 . Disadari oleh Pemda Kabupaten/Kot,  ternyata mengelola PBB P-2 bukan hal yang mudah. Dibutuhkan ketelitian dalam penyiapan kebijakan desain pokok ketetapannya, agar dapat diterima oleh masyarakat dan memenuhi ekspektasi pemerintah daerah sebagai pengelolanya. Mungkin saat ini sebagian besar Pemda Kabupaten/Kota belum merasakan kesulitan tersebut, karena pada tahun pertama pengalihan masih menggunakan data lama yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat. Namun hal tersebut tidak bisa lagi dibiarkan begitu saja untuk tahun 2015 dan seterusnya, karena lama-kelamaan data tersebut akan semakin usang dan tertinggal nilainya. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin berkurangnya pokok ketetapan PBB P-2, jika tidak dilakukan penyesuaian nilai setiap tahunnya. Untuk itu Pemda Kabupaten/Kota perlu menyusun pokok ketetapan PBB P2 setiap tahunnya dengan beberapa kriteria yang mendasarinya sehingga dapat mendorong peningkatan PAD dan dapat diterima oleh masyarakat dalam membayar pajak.