BPHTB (BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Yang dimaksud dengan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Objek BPHTB
Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang terdiri
dari :
A.
Pemindahan hak karena :
1)
Jual beli
2)
Tukar menukar
3)
Hibah
4)
Hibah wasiat
5)
Waris
6)
Pemasukan dalam perseroan atau badan hokum lain
7)
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
8)
Penunjukan pembeli dalam lelang
9)
Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
10)
Penggabungan usaha
11)
Peleburan usaha
12)
Pemekaran usaha
13)
Hadiah
B. Pemberian hak baru karena :
1) Kelanjutan pelepasan hak; atau
2) Diluar pelepasan hak.
Hak atas tanah adalah :
a.
Hak milik
b.
Hak guna usaha
c.
Hak guna
bangunan
d.
Hak pakai
e.
Hak milik atas
satuan rumah susun
f. Hak
pengelolaan
BPHTB pada hakekatnya adalah pajak daerah kota/kabupaten.
Untuk lebih meningkatkan peran Pemerintah daerah, maka lahirlah Undang Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Salah
satu Point dalam undang undang itu adalah
pengalihan manajemen pengelolahan BPHTB dari DJP ke Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Proses
pengalihan ini harus sudah dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2011. Oleh kanena
itu Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan mempersiapkan diri untuk menerima
proses pengalihan tersebut.
Terkait
dengan kondisi di atas, maka dalam pelimpahan kewenangan ini perlu kesiapan
terhadap 4P, yaitu Peraturan, Peralatan, Pembiayaan dan Personel. Pendapatan
BPHTB Nasional pada tahun 2011 diproyeksikan bisa mencapai angka 8 trilyun,
karena besarnya angka tersebut pengelolaan BPHTB mutlak harus dilakukan dengan
system yang terintegrasi untuk menghindari kebocoran yang pada akhirnya akan
mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait
dengan kondisi dan permasalahan yang ada, maka kami PT Cendana Teknika Utama memberikan solusi yang berhubungan dengan perencanaan, pembangunan serta pengembangan
System Informasi Pengelolaan BPHTB. kami menyediakan Aplikasi Sistem Manajemen BPHTB yang berbasis Web, dan sangat memberikan kemudahan bagi Dinas Pendapatan, PPAT, dan BPN dalam melakukan validasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus BPHTB, karena nantinya sistem kami akan dipasang di beberapa Kantor Kecamatan atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dispenda dan terkoneksi dengan server
untuk Informasi Produk Aplikasi Lebih Lanjut
silahkan hubungi :
085791553548 (sms/telpon)
pin bb : 7FBF849C
Kunjungi juga Web Kami :